Saturday, May 24, 2008

Buah Permen Kominfo 25

Permen Kominfo 25 bukan permen rasa baru, bukan pula permen obat batuk saingan OBH. Permen Kominfo 25 adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi yang menggegerkan dunia produksi periklanan tahun lalu. Isu lokal v.asing menjadi berita hangat, sutradara dan kameramen asing yang biasa keluar masuk Indonesia kebingungan. Agensi dan klien pun turut kelimpungan karena simpang siurnya informasi. Bahkan para kru asing yang telah membuat Indonesia sebagai rumah selama bertahun-tahun pun terancam jobless karena Permen 25 ini.

Setahun kemudian, Permen 25 tidak lagi dianggap sebagai hambatan bagi para pekerja asing. Buahnya langsung bisa terlihat. Seiring dengan maraknya budaya komisi dan korupsi di negara ini, Permen 25 berhasil bukan untuk merangsang pengingkatan kualitas sumber daya manusia pekerja film Indonesia tapi untuk memperkaya beberapa pihak yang terlibat dalam sistem birokrasi.

Permen 25 menciptakan lapangan kerja baru di bidang pengurusan izin tenaga kerja asing. Setiap PH punya 'orang khusus' -- entah kenalan brio perjalanan, si anu dari kantor imigrasi atau apapun itu. Spesialisasi mereka adalah 'memperlancar' pengurusan izin bagi tenaga ahli asing yang dibutuhkan untuk produksi iklan.

Setahun kemudian, apa kabar tenaga kerja Indonesia? Menurut Permen 25, ada proses pelaporan sebagai bentuk pengawasan setiap 6 bulan. Sudahkah ada yang mendengar hasilnya? Apakah Permen 25 berhasil memberi dukungan terhadap pelatihan profesionalitas tenaga kerja lokal? Apakah kualitas pekerja film kita telah meningkat selama setahun belakangan ini? Ataukah pekerja film kita malah santai-santai karena merasa sebagai orang lokal pekerjaannya dilindungi pemerintah?

Semoga tidak! Jangan lupa, pemerintah Indonesia ini punya kebiasaan yang tidak terduga,... Ganti menteri ganti peraturan. Awas Pemilu 2009 sudah di depan mata.

No comments: